Iklan

 


Warga Masyarakat Sesalkan Sekda Muba Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Pelaku Pencabulan

Selasa, 07 Oktober 2025, Oktober 07, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T14:56:08Z
Viralnya berita di media sosial mengenai penangguhan penahanan terdakwa pelaku pencabulan yang terjadi di kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba pada bulan Mei 2024 lalu sampai sekarang masih dalam proses hukum.


Menurut Wendy Santos seorang pegiat media sosial, seorang pejabat yang menjamin penangguhan penahanan tersangka IZ mantan Kadis Koperasi dan UMKM Muba itu adalah Sekda Muba, Dr. Apriyadi, M.Si

Saat dihubungi awak media ini via HP pada hari Selasa, 07/10/2025, Wendy mengatakan bahwa pernyataannya yang viral di media sosial tersebut, berdasarkan Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: R-250/KK/9/2025 Tanggal 10/09/2025 Prihal Perkembangan atas Laporan Pengaduan Masyarakat.
Di dalam surat tersebut dijelaskan alasan terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan, yaitu salah satu pertimbangan yang tertulis, adanya surat pernyataan penjamin dari Sdr. Apriyadi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Muba. 

Menurut pria 55 tahun ini sejak pelaku pencabulan tersebut ditetapkan sebagai tersangka (sekarang terdakwa) oleh Penyidik Satreskrim Polres Muba, Nomor Surat: SP2HP/171.d//IX/RES.1.24/2024/Satreskrim. tanggal 10/09/2024, sampai telah dilakukannya pelimpahan perkara  ke PN Sekayu atas nama tersangka IZ (P 31) tanggal 16/07/ 2025, tidak pernah dilakukan penahanan sama sekali.

Penangguhan penahanan tersebut menurutnya dinilai tidak pantas, tidak beralasan hukum, serta mencederai rasa keadilan korban, dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 31 KUHAP penyidik dapat memberikan penangguhan penahanan berdasarkan kewenangan diskresi sebagaimana juga diatur dalam UU 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara RI, namun kewenangan penyidik dalam mengambil tindakan harus melakukan penilaian atas tujuan penangguhan diantaranya untuk:

1. Menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. 

2. Tujuan tindakan diambil memang dikaitkan dengan masalah yang dihadapi dengan pertimbangan objektif, tidak boleh mempunyai motif pribadi, karena rasa simpati atau antipati;

3. Harus mempertimbangkan kemanfaatan dan keseimbangan.

Wendy menilai tidak adanya tindakan penahanan yang dilakukan APH Daerah/penyidik, tidak beralasan hukum oleh karena:

1. Kasus pencabulan terhadap anak yatim piatu yang dilakukan oleh tersangka merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana selain mencederai rasa keadilan korban, juga merupakan kasus yang menjadi perhatian publik yang dapat memicu keresahan dan/atau kemarahan publik/masyarakat terutama pihak korban. 

2. Bahwa Tersangka atau pihak tersangka berdasarkan keterangan beberapa pihak keluarga korban, telah beberapa kali berupaya untuk melakukan perdamaian dengan korban, dengan tujuan menghentikan proses hukum, dengan menemui pihak korban dimana upaya terus menerus tersebut membuat korban merasa terganggu, tertekan, bahkan merasa terancam

3. Bahwa setelah adanya penangguhan penahanan, menurut informasi tersangka beraktivitas seperti biasa termasuk mendatangi kantornya atau tempat kejadian perkara yakni Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muba, sehingga terdapat potensi yang besar pelaku mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, ataupun melarikan diri 

4. Bahwa saat ini Indonesia berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual, sehingga tindakan yang diambil adalah tindakan yang kontraproduktif dari pelaksanaan tugas APH Daerah sebagai Penegak hukum.

5. Bahwa Penangguhan penahan tersebut sangat bertentangan dengan Komitmen Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini menjadikan isu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai perhatian dan prioritas dalam upaya Reformasi POLRI.

"Berdasarkan hal-hal diatas, saya sebagai putra daerah yang peduli menyatakan: 

1. Meminta pihak APH Daerah Muba bersikap objektif dan profesional dalam menangani perkara, serta mempertimbangkan dampak dari penangguhan penahanan tersebut pada Korban;

2. Meminta kepada Bupati Muba untuk melakukan proses etik atau evaluasi kinerja Sekda Muba, yang menjamin penangguhan tahanan terdakwa pelaku kejahatan seksual, karena sangat tidak etis dan bermasalah secara hukum jika seorang pejabat menjamin penangguhan penahanan bagi pelaku kejahatan seksual. Tindakan Sekda ini telah merusak Integritas pejabat publik, mengkhianati kepercayaan masyarakat Muba, dan berpotensi menghambat proses hukum yang adil bagi korban. 

3. Masyarakat agar terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong pemulihan korban serta ikut dalam pencegahan terulangnya kejadian tersebut," pungkasya. (*)
Komentar

Tampilkan

  • Warga Masyarakat Sesalkan Sekda Muba Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Pelaku Pencabulan
  • 0