Iklan

 


Armada Truk Batubara Ditahan Dua Hari, Lalu Dilepas Bebas. Ada Apa Dengan Satlantas Polres Muba?

Rabu, 11 Februari 2026, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T18:23:23Z
Sorotsumsel.com, 11 Februari 2026
Sejumlah Truk bermuatan Batubara yang sempat ditahan oleh Satlantas Polres Muba di Pos Polantas Sukamaju, pada hari Kamis, 05/02/2026 lalu dua hari kemudian (Sabtu, 07/02) dilepas (bebas) lagi. Hal ini sempat viral di medsos maupun media online serta menimbulkan pertanyaan sekaligus sorotan tajam dari masyarakat. 

Awak media ini pun sudah menghubungi dan meminta tanggapan atau klarifikasi dari Kasat Lantas Polres Muba - AKP Pandri P.P. Simbolon, pada senin pagi (09/02) via pesan whatsapp, setelah sebelumnya mencoba bertemu langsung di Kantor Satlantas Polres Muba, tetapi menurut informasi AKP Pandri sedang  berada di Palembang. 
Menanggapi pertanyaan awak media ini, Kasat Lantas Polres Muba tersebut mengatakan bahwa setiap tindakan personel Satlantas dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kendaraan angkutan Batubara yang dimaksud telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, baik terhadap kelengkapan administrasi maupun aspek lalulintas. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dokumen kendaraan dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas yang menjadi kewenangan Satlantas Polres Muba," terangnya. 

"Satlantas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan kendaraan yang membawa Batubara, sehingga yang dilakukan memutar balikkan kendaraan tersebut ke arah sebaliknya," lanjutnya. 
Menanggapi pernyataan AKP Pandri tersebut, awak media ini bertanya, mengapa untuk memutar balikkan Armada truk angkutan Batubara tersebut harus ditahan dulu selama dua hari? Karena Armada tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur dengan melalui jalan umum, apakah sanksi yang diberikan oleh Satlantas hanya sekedar menyuruh mereka putar balik ?  

Pertanyaan awak media ini tidak direspon oleh AKP Pandri sampai hari berikutnya. 

Sementara itu Ketua LSM Barikade 98 Muba Boni Mantab, yang mengaku ada di TKP pada saat Armada truk tersebut ditahan, kepada media ini mengatakan bahwa seharusnya Satlantas Polres Muba memberikan sanksi yang tegas, misalnya memberikan Surat Tilang dan juga seharusnya bekerja sama dengan Pidsus Polres Muba untuk penegakkan hukumnya, karena tidak dilengkapi Ijin Angkutan Batubara. 

"Mereka membawa ijin angkutan barang elektronik dari Jawa, lalu ketika kembali mereka membawa (mengangkut) Batubara tanpa dilengkapi Surat Ijin. Mestinya pihak Lantas menilang dan tidak perlu menunggu dua hari untuk menyuruh putar balik. Pihak Lantas Polres Muba juga seharusnya bekerja sama dengan Pidsus untuk penegakkan hukumnya," tuturnya. 

Boni melanjutkan bahwa Ia dan rekan-rekan dari berbagai LSM dan Ormas akan melakukan Aksi Damai, meminta agar Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri dicopot dari jabatannya karena diduga lalai dalam tugasnya, pungkasnya.  (Ag)
Komentar

Tampilkan

  • Armada Truk Batubara Ditahan Dua Hari, Lalu Dilepas Bebas. Ada Apa Dengan Satlantas Polres Muba?
  • 0