Iklan

 


RDP Masyarakat Dan PT BCM, Di Kantor Camat Lais, Camat: Hitungan Harus Sesuai Logika

Senin, 03 November 2025, November 03, 2025 WIB Last Updated 2025-11-03T15:10:39Z
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara masyarakat petani sawit dan petani karet Desa Tanjung Agung Timur dan Tanjung Agung Utara, dengan pihak PT BCM, serta Pemerintah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membahas ganti kerugian masyarakat yang terdampak debu Batubara dari PT BCM, berlangsung di kantor Camat Lais, pada hari Senin, 03/11/2025 mulai pukul 10.00 WIB. 

RDP yang dipimpin oleh Camat Lais-Zukar ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya pada tanggal 09 September 2025  bertempat di kantor Pemkab Muba yang dipimpin Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Asisten I Setda Muba Ardiansyah PhD, CMA, itu belum menemukan titik temu alias belum tuntas. Pemkab Muba merekomendasikan masalah tersebut diselesaikan di tingkat Kecamatan. 

Dalam rapat tersebut Erwan warga Tanjung Agung Utara mengatakan bahwa masyarakat sudah jenuh, sehubungan rapat atau mediasi ini sudah sering dilakukan, tetapi tidak pernah ada keputusan yang disepakati bersama. Ia meminta agar rapat kali ini bisa mengambil keputusan yang disepakati bersama. 

Menanggapi itu pihak PT BCM yang diwakili Koordinator Humasnya - Muklis, mengatakan bahwa setiap selesai rapat ia langsung menyampaikan hasil rapat kepada manajemen perusahaan, namun demikian dirinya bukanlah pemutus. Besaran ganti rugi yang diminta masyarakat itu sudah disampaikan kepada pimpinan perusahaan, dan pimpinan belum dapat menyetujui besaran ganti kerugian yang disampaikan masyarakat. 

Camat Zukar, membacakan berita acara dalam rapat sebelumnya bahwa tuntutan ganti kerugian yang diajukan masyarakat setelah melakukan penghitungan, adalah sebesar Rp. 1.500.030.000,- (satu miliar lima ratus juta, tiga puluh ribu rupiah). 

Dari satu setengah miliar rupiah tuntutan masyarakat itu, PT BCM hanya menyanggupi Rp.18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). 

Camat Zukar mengatakan antara masyarakat dengan perusahaan punya kalkulasinya masing-masing. Ada penawaran dari masyarakat, ada penawaran dari perusahaan, harusnya (kedua pihak) sama-sama menyesuaikan; namun demikian hitungan itu harus sesuai logika, jangan tidak masuk logika. 

Rinson perwakilan masyarakat dari dua desa, mengatakan bahwa sebelumnya ia sudah memberikan rincian ganti kerugian kepada pimpinan perusahaan, akan tetapi pimpinan perusahaan tidak mengajukan penawaran (tidak mengatakan berapa kesanggupan perusahaan). Rinson mengusulkan kedepannya besaran ganti kerugian tidak lagi 1,5 M (satu setengah miliar) sebagaimana tuntutan sebelumnya, tetapi 75% (tujuh puluh lima persen) nya. Sementara itu Koordinator Humas PT BCM - Muklis, mengatakan siap menyampaikan usulan masyarakat tersebut kepada pimpinan perusahaan. 

Rapat hari itu selesai menjelang pukul 12.00 WIB, dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan. Masyarakat berharap pada pertemuan berikutnya dari perusahaan hadir pihak yang bisa mengambil keputusan (pimpinan perusahaan) agar masalahnya cepat selesai. (Ag)
Komentar

Tampilkan

  • RDP Masyarakat Dan PT BCM, Di Kantor Camat Lais, Camat: Hitungan Harus Sesuai Logika
  • 0