Iklan

 


Vonis PN Sekayu Atas Pejabat Pelaku Kejahatan Susila, Dinilai Terlalu Ringan Jauh Dari Rasa Keadilan

Jumat, 14 November 2025, November 14, 2025 WIB Last Updated 2025-11-14T03:37:29Z
Pengadilan Negeri (PN) Sekayu menjatuhkan putusan hukuman (Vonis) bersyarat satu tahun, atas pejabat ASN Musi Banyuasin Irwan Sazili, dalam perkara kejahatan kesusilaan atau percabulan terhadap anak yatim piatu inisial YT

Vonis majelis hakim yang diketuai Silvi Ariani, Novita Dwi Wahyuni (anggota), Edo Juniansa (anggota) ini disesalkan oleh banyak pihak, baik dari korban, keluarga korban, pengamat, dan masyarakat umumnya. Vonis ini dinilai: terlalu ringan, berpihak kepada terdakwa, dan melukai rasa keadilan masyarakat. Bagaimana tidak? Terdakwa adalah seorang pejabat Eselon IIIA, Sekretaris Dinas pernah menjadi Plt Kepala Dinas, seorang berpendidikan tinggi, mencabuli salah satu staf atau anak buahnya sendiri seorang anak yatim piatu, yang seharusnya dilindungi, dibela, dibimbing dan dibina untuk meraih masa depan yang lebih baik, tetapi ini malah diperlakukan tidak senonoh, dilecehkan, dicabuli, sehingga YT shock, mengalami trauma psikis dan luka batin, demikian dikemukakan seorang aktivis pemerhati permasalahan sosial Hermanto, SH. Selanjutnya Ia mengatakan: 

"Ketua majelis hakim dan seorang hakim anggotanya adalah wanita, mereka seharusnya punya rasa empati yang jauh lebih kuat dibanding lelaki, mengingat korbannya juga seorang wanita, masih sangat muda seorang yatim piatu. Mestinya sebagai sesama jenis mengerti dan sangat paham bagaimana seorang wanita, anak muda belia tidak punya orang tua, mendapat kekerasan seksual dari atasannya sendiri. Majelis Hakim seharusnya berpikir bagaimana seandainya kejahatan kesusilaan atau percabulan itu menimpa keluarga mereka?  Karena itu menurut saya: Hukuman bersyarat (tidak dikurung) itu sangat menciderai dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat, dan saya yakin masyarakat pada umumnya juga berpikiran sama dengan saya," Terangnya kepada media ini hari Jum'at, 14/11/2025 di Sekayu. 

Di tempat terpisah Tokoh masyarakat dan pegiat medsos ternama di Musi Banyuasin-Wendy Santos, turut menyesalkan keputusan Majelis Hakim tersebut, Ia juga memberikan apresiasi kepada korban yang berani membuat laporan dan menolak menerima uang damai dari terdakwa, sebelum kasus ini naik. Selanjutnya ia mengatakan: 

"Hukuman satu tahun masa percobaan itu tidak memenuhi rasa keadilan, sangat tidak seimbang dengan kejahatan yang dilakukan pelaku yang seharusnya dipidana penjara. Pelecehan seksual secara fisik dapat menyebabkan trauma yang mendalam, ketakutan, stres, dan kehancuran masa depan korban. 
Seharusnya terdakwa dikenakan hukuman yang lebih tinggi lagi. berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), ancaman pidana penjara untuk pelecehan seksual fisik bisa mencapai 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta atau bahkan lebih berat, tergantung pada kondisi tertentu seperti yang diatur dalam Pasal 289 - 296 KUHP, dimana pelaku dapat dijerat jika melakukan perbuatan cabul dengan orang yang tidak berdaya, ancaman pidana penjara 9 (sembilan) tahun, karena korban juga termasuk kategori orang yang tak berdaya. Hukuman yang sangat ringan ini dikhawatirkan tidak memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan kesusilaan dan dapat menciptakan preseden bahwa kejahatan seksual bukanlah tindak pidana yang serius," Tandasnya

Diketahui bersama majelis hakim yang menangani perkara tersebut, dipimpin Silvi Ariani, MH, dalam amar putusannya menyatakan bahwa  terdakwa Irwan Sazili Bin HA Bakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap korban YT. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun; pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa pidana bersyarat selama dua tahun berakhir. 

Atas putusan tersebut Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin keberatan dan mengajukan banding. 

Awak media ini sudah beberapa kali mendatangi kantor PN Sekayu bermaksud menemui Kasi Humas nya guna konfirmasi serta meminta keterangan alasan Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang dinilai terlalu ringan dalam perkara tersebut, tetapi tidak pernah dapat bertemu. (*) 
Komentar

Tampilkan

  • Vonis PN Sekayu Atas Pejabat Pelaku Kejahatan Susila, Dinilai Terlalu Ringan Jauh Dari Rasa Keadilan
  • 0