Oknum Polisi berpangkat Bripda bernama M.Rizky Hermawan, bertugas di Brimob Talang Kelapa Palembang, dilaporkan ke Kadiv Propam Polri pada hari Kamis, 05/12/2025 oleh Andip Apriansyah, S.H., atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi, penipuan dan/atau penggelapan.
Bermula pada tanggal 02/01/2025 Bripda Rizky meminjam uang sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) kepada Andip dengan jaminan sebuah mobil Fortuner. Kurang lebih delapan bulan kemudian Rizky menemui Andip untuk meminjam mobil Fortuner yang dijaminkan itu selama satu hari, dan setelah itu akan dikembalikan lagi kepada Andip.
Ternyata janji tinggal janji, sampai hampir tiga bulan kemudian, Rizky tidak kunjung menepati janji untuk mengembalikan mobil Fortuner yang dipinjamnya dari Andip, sementara hutangnya sebesar 220 juta sama sekali belum dibayar, dan saat dihubungi nomor HP nya tidak aktif, chat-chat yang dikirim oleh Andip ke nomor WA atau HP nya hanya tanda cawang satu ( ✓ ).
Dongkol dan kesal karena merasa telah ditipu, Andip pun mengadukan dan melaporkan Bripda Rizky ke Kadivpropam Polri pada tanggal 05/12/2025, dengan nomor surat: SPSP2/251205000013/XII/2025/BAGYANDUAN yang diterima dan ditandatangani oleh Petugas Wabprof di Polda Sumsel bernama Wahyu Indrajaya.
Saat dibincangi awak media ini via telepon pada Rabu siang, 10/12/'25, Andip Apriansyah mengatakan bahwa oknum terlapor agar diberikan hukuman yang setimpal karena telah menipu dan merugikan dirinya selama hampir satu tahun, terlebih terlapor adalah seorang anggota Polri, seorang penegak hukum. Polri berfungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat, yang seharusnya memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat dan bukan contoh yang buruk dan sangat tidak terpuji, serta melanggar peraturan dan hukum yang berlaku.
"Saya berharap oknum terlapor (Bripda M. Rizky Hermawan), diberikan sanksi seberat-beratnya, kalau bisa PTDH, dan hukuman pidana kurungan, serta perintah untuk mengembalikan uang saya sebesar dua ratus dua puluh juta rupiah," tegasnya.
Saat ditanya, mengapa sekalipun seandainya terlapor nanti bersedia mengembalikan seluruh uang yang telah dipinjamnya, Andip masih menuntut agar terlapor diberikan sanksi dan hukuman yang setimpal?
"Ya agar ini dapat memberikan efek jera bagi dia maupun bagi oknum-oknum yang lain, terlebih bagi APH agar jangan coba-coba berbuat serupa, atau melakukan perbuatan melanggar norma-norma, aturan, dan/atau hukum, karena mereka telah disumpah, dan juga demi menjunjung tinggi marwah kepolisian Republik Indonesia," pungkasnya. (Ags)
