Pemkab Muba Dihimbau Tegas dan Tertib Dalam Tata Kelola Aset
Keberadaan mobil dinas merk Toyota Kijang nomor polisi BG 1624 BZ, pegangan Direktur PT Petro Muba, Khadafi masih misterius. Mobil yang dibeli dari APBD Muba itu menimbulkan tanda tanya di mana keberadaannya, kalau di bengkel di bengkel mana, mengapa begitu lama di bengkel, sudah lebih 5 bulan, apa sudah dijual ke pemilik bengkel atau sudah menjadi hak milik orang lain?
Karena ini aset daerah pertanyaan-pertanyaan diatas membutuhkan jawaban/keterangan yang pasti dan jelas. Seorang Komisaris Utama BUMD harus mengetahui apa saja aset BUMD tempatnya bekerja, dimana aset-aset tersebut, bagaimana kondisi aset tersebut: Apakah masih bagus, layak pakai atau rusak, apakah sudah dilelang atau dimusnahkan dengan ada BAP nya. Apabila Direktur dan Sekretaris Perseroda Petro Muba tidak menjawab pertanyaan masyarakat atau awak media, maka Komisaris yang menerima aduan masyarakat, seharusnya memanggil atau menanyakan kepada Direktur atau Sekretaris perusahaan tentang aset perusahaan, dalam hal ini BUMD. Komisaris Utama tidak bisa berkata saya tidak tau, atau mengatakan mungkin mobil tersebut di sana, sementara ia sudah bertugas lebih 5 bulan, jadi apa saja kerjanya selama lebih 5 bulan itu?
Mangkraknya mobil dinas Merk Kijang BG 1624 BZ selama lebih satu tahun hingga rusak parah, membuktikan pejabat penggunanya dalam hal ini Dirut PT Petro Muba tidak ada perhatian dan kepedulian, terhadap aset yang menjadi tanggungjawabnya. Apalagi ketika dikonfirmasi wartawan tidak merespon, selain arogan ini membuktikan sang Direktur tidak mau peduli serta tidak punya rasa tanggung jawab.
.
Menanggapi perihal kendaraan dinas yang tidak terurus ini, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Marcab Muba, Satoto Waliyun alias Totok, memberikan tanggapan dan harapannya. Pada hari Jumat, 06/03/2026, melalui telepon kepada media ini, ia mengatakan bahwa Pejabat pengguna kendaraan dinas seharusnya menjaga dan merawat kendaraan yang digunakannya, jangan sampai rusak parah dan terlantar. Di sisi lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga seharusnya tanggap dan tegas. Aset daerah seharusnya diinventarisir, didata, dan dikumpulkan.
"Kalau bisa dilelang ya dilelang, kalau tidak bisa ya dimusnahkan. Pemerintah jangan memberi contoh kepada masyarakat bahwa ia tidak mampu menjaga dan memelihara asetnya sendiri padahal semuanya dibeli dari uang rakyat," Imbuhnya
Ia melanjutkan: "Kami perhatikan kendaraan-kendaraan dinas sekarang tidak pakai stiker lagi, padahal itu ada Surat Edaran dari Bupati. Kami usul agar logo Pemkab Muba di kendaraan dinas jangan berupa stiker tempel, tetapi cat yang permanen, supaya tidak mudah terlepas atau dilepas".
Menurut Totok banyak kendaraan dinas berada di bengkel sampai bertahun-tahun, anehnya tidak ada tindakan dari Pemkab Muba, apakah dilelang atau diapakan. Ini dapat dikatakan penelantaran aset, mubasir serta pemborosan yang tidak perlu, mengingat aset tersebut masih bernilai dan berguna, terangnya.
"Kami berharap Pemkab Muba bertindak tegas dalam tata kelola dan tertib aset yang dimilikinya, baik aset bergerak dan tidak bergerak," pungkasnya. (Tim)
