Iklan

 


Lapas Sekayu Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan

Kamis, 05 Maret 2026, Maret 05, 2026 WIB Last Updated 2026-03-05T03:31:00Z
Lapas Sekayu mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (04/03/2026).

Kegiatan ini digelar sehubungan dengan telah ditandatanganinya Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan Nomor PAS-48.OT.02.02, sebagai fungsi baru yang akan diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Plh. Direktur Tekforma, Muhammad Kamal, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan masyarakat dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Melalui kegiatan ini, jajaran Lapas Sekayu memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai ruang lingkup, mekanisme, serta bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung fungsi pembinaan, pembimbingan, dan pengawasan. Pedoman ini menjadi acuan resmi agar keterlibatan masyarakat dapat berjalan secara terarah, terukur, dan akuntabel.

Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan komitmen penuh untuk mengimplementasikan pedoman tersebut secara optimal.

“Kami menyambut baik diterbitkannya Pedoman Peran Serta Masyarakat ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat. Lapas Sekayu siap mengaplikasikan pedoman ini dalam pelaksanaan tugas Pemasyarakatan, guna mewujudkan pembinaan yang lebih efektif, transparan, dan berdampak positif bagi warga binaan,” kata Aris.

Dengan adanya pedoman ini, diharapkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan semakin optimal, sehingga proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan.
Komentar

Tampilkan

  • Lapas Sekayu Ikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan
  • 0