
Home /
Aktivis Desak Pemkab dan Kejari Muba Tuntaskan Konflik Agraria Dan Tindak Mafia Tanah Di KUD Muda Rasan JayaKetua LIPER-RI Musi Banyuasin (Muba) Arianto
S.E.
saat dibincangi awak media ini di kantor
Aktivis Desak Pemkab dan Kejari Muba Tuntaskan Konflik Agraria Dan Tindak Mafia Tanah Di KUD Muda Rasan JayaKetua LIPER-RI Musi Banyuasin (Muba) Arianto, S.E., saat dibincangi awak media ini di kantornya Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sekayu Kabupaten Muba, pada Kamis malam 01/05/2025, bertepatan dengan hari Buruh Internasional, mengungkapkan keprihatinannya yang dalam atas konflik agraria antara masyarakat dan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan belum tuntas sampai hari ini. Ia juga menyinggung perihal mafia tanah di KUD Muda Rasan Jaya Muba. Berikut penuturannya:Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun antara masyarakat dan GPI kembali memanas. Dalam acara Rapat Tindaklanjut Penyelesaian Klaim Lahan di PT GPI yang digelar di Kantor Pemkab Muba pada Rabu (26/03/2025), para Aktivis Pejuang Rakyat dan juga masyarakat mendesak Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak para mafia tanah yang melibatkan PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.Rapat yang dipimpin Sekda Muba, H. Apriyadi, M.Si, turut dihadiri Bupati Muba H. Toha Tohet, Wakil Bupati Kyai Rohman, Ketua DPRD H. Junaidi Gumay, S.E., Dandim 0401 Letkol Erry Dwianto, Kajari Muba Roy Riady, SH, MH, Kapolres Muba diwakili Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH, Pejabat ATR/BPN, Para Pejabat Instansi terkait, Camat Lawang Wetan, Perwakilan Kelompok Masyarakat dari tujuh desa, serta para Aktivis. Konflik tersebut berawal dari dugaan pengelolaan lahan ribuan hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT GPI tanpa izin yang jelas. Masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tanpa sepeserpun diberikan kepada pemilik sahnya."Kami sudah berulang kali menuntut hak kami, bahkan kesepakatan sudah dibuat untuk mengembalikan ribuan hektar lahan di luar HGU kepada masyarakat, tapi kenyataannya, PT GPI terus mengelak dengan berbagai alasan," tegas salah seorang warga pemilik tanah. Kepala BPN Muba, Ahmad Aminullah, S.H., M.Kn, juga mempertanyakan klaim PT GPI. Ia meminta bukti dokumen pembayaran ganti rugi jika memang perusahaan telah menunaikan kewajibannya."Kalau memang sudah dibayarkan, kepada siapa? Kami ingin lihat bukti dan nama penerimanya," tandasnya.Dalam rapat tersebut, Kajari Muba, Roy Riady, S.H., M.H. menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pengambil keputusan atau Owner PT GPI dalam rapat tersebut."Untuk apa kita rapat terus kalau tidak ada solusi? Ini sudah puluhan tahun, dan masyarakat masih dirugikan. Saya tidak ingin meninggalkan masalah ini begitu saja sebelum saya pindah tugas," tukasnya. Ia juga menyoroti kasus serupa pernah terjadi di PT SMB, dimana lahan ribuan hektar di luar HGU dikelola secara ilegal hingga berujung pada kasus hukum.Bupati Muba, H. Toha Tohet, menegaskan tidak akan tinggal diam jika hak-hak masyarakat terus diabaikan. "Saya dipilih oleh rakyat, saya tidak mau rakyat saya ditindas oleh perusahaan. Saya mendukung investasi, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi. Jika masalah ini tidak segera selesai, saya akan bersurat langsung kepada Presiden, Satgas Mafia Tanah, dan Kapolri," Katanya dengan tegas.Ia juga memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk memasang plang penguasaan lahan mereka, namun tanpa membuat portal yang menghambat aktivitas perusahaanSementara Arianto, S.E., Ketua LIPER-RI Muba Komando Perjuangan Rakyat yang juga sebagai perwakilan masyarakat, mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan perangkat desa."Ada indikasi, bukti proposal dan alokasi uang 600 juta rupiah untuk pembuatan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas nama puluhan kelompok masyarakat, yang diduga dimanipulasi oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan ini," ujarnya.Tak hanya itu, hasil pengukuran BPN menunjukkan bahwa sekitar 4.000 hektar lahan di luar HGU dikelola oleh PT GPI, sementara 500 hektar lainnya milik kelompok Madani Adenas yang dikuasai secara ilegal oleh PT GPI
Aktivis Desak Pemkab dan Kejari Muba Tuntaskan Konflik Agraria Dan Tindak Mafia Tanah Di KUD Muda Rasan JayaKetua LIPER-RI Musi Banyuasin (Muba) Arianto, S.E., saat dibincangi awak media ini di kantornya Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sekayu Kabupaten Muba, pada Kamis malam 01/05/2025, bertepatan dengan hari Buruh Internasional, mengungkapkan keprihatinannya yang dalam atas konflik agraria antara masyarakat dan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan belum tuntas sampai hari ini. Ia juga menyinggung perihal mafia tanah di KUD Muda Rasan Jaya Muba. Berikut penuturannya:Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun antara masyarakat dan GPI kembali memanas. Dalam acara Rapat Tindaklanjut Penyelesaian Klaim Lahan di PT GPI yang digelar di Kantor Pemkab Muba pada Rabu (26/03/2025), para Aktivis Pejuang Rakyat dan juga masyarakat mendesak Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak para mafia tanah yang melibatkan PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.Rapat yang dipimpin Sekda Muba, H. Apriyadi, M.Si, turut dihadiri Bupati Muba H. Toha Tohet, Wakil Bupati Kyai Rohman, Ketua DPRD H. Junaidi Gumay, S.E., Dandim 0401 Letkol Erry Dwianto, Kajari Muba Roy Riady, SH, MH, Kapolres Muba diwakili Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH, Pejabat ATR/BPN, Para Pejabat Instansi terkait, Camat Lawang Wetan, Perwakilan Kelompok Masyarakat dari tujuh desa, serta para Aktivis. Konflik tersebut berawal dari dugaan pengelolaan lahan ribuan hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT GPI tanpa izin yang jelas. Masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tanpa sepeserpun diberikan kepada pemilik sahnya."Kami sudah berulang kali menuntut hak kami, bahkan kesepakatan sudah dibuat untuk mengembalikan ribuan hektar lahan di luar HGU kepada masyarakat, tapi kenyataannya, PT GPI terus mengelak dengan berbagai alasan," tegas salah seorang warga pemilik tanah. Kepala BPN Muba, Ahmad Aminullah, S.H., M.Kn, juga mempertanyakan klaim PT GPI. Ia meminta bukti dokumen pembayaran ganti rugi jika memang perusahaan telah menunaikan kewajibannya."Kalau memang sudah dibayarkan, kepada siapa? Kami ingin lihat bukti dan nama penerimanya," tandasnya.Dalam rapat tersebut, Kajari Muba, Roy Riady, S.H., M.H. menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pengambil keputusan atau Owner PT GPI dalam rapat tersebut."Untuk apa kita rapat terus kalau tidak ada solusi? Ini sudah puluhan tahun, dan masyarakat masih dirugikan. Saya tidak ingin meninggalkan masalah ini begitu saja sebelum saya pindah tugas," tukasnya. Ia juga menyoroti kasus serupa pernah terjadi di PT SMB, dimana lahan ribuan hektar di luar HGU dikelola secara ilegal hingga berujung pada kasus hukum.Bupati Muba, H. Toha Tohet, menegaskan tidak akan tinggal diam jika hak-hak masyarakat terus diabaikan. "Saya dipilih oleh rakyat, saya tidak mau rakyat saya ditindas oleh perusahaan. Saya mendukung investasi, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi. Jika masalah ini tidak segera selesai, saya akan bersurat langsung kepada Presiden, Satgas Mafia Tanah, dan Kapolri," Katanya dengan tegas.Ia juga memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk memasang plang penguasaan lahan mereka, namun tanpa membuat portal yang menghambat aktivitas perusahaanSementara Arianto, S.E., Ketua LIPER-RI Muba Komando Perjuangan Rakyat yang juga sebagai perwakilan masyarakat, mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan perangkat desa."Ada indikasi, bukti proposal dan alokasi uang 600 juta rupiah untuk pembuatan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas nama puluhan kelompok masyarakat, yang diduga dimanipulasi oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan ini," ujarnya.Tak hanya itu, hasil pengukuran BPN menunjukkan bahwa sekitar 4.000 hektar lahan di luar HGU dikelola oleh PT GPI, sementara 500 hektar lainnya milik kelompok Madani Adenas yang dikuasai secara ilegal oleh PT GPI
Sorot sumsel
Jumat, 02 Mei 2025, Mei 02, 2025 WIB
Last Updated
2025-05-02T00:12:29Z


Aktivis Desak Pemkab dan Kejari Muba Tuntaskan Konflik Agraria Dan Tindak Mafia Tanah Di KUD Muda Rasan JayaKetua LIPER-RI Musi Banyuasin (Muba) AriantoS.E.saat dibincangi awak media ini di kantor

Komentar
- Aktivis Desak Pemkab dan Kejari Muba Tuntaskan Konflik Agraria Dan Tindak Mafia Tanah Di KUD Muda Rasan JayaKetua LIPER-RI Musi Banyuasin (Muba) Arianto, S.E., saat dibincangi awak media ini di kantornya Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sekayu Kabupaten Muba, pada Kamis malam 01/05/2025, bertepatan dengan hari Buruh Internasional, mengungkapkan keprihatinannya yang dalam atas konflik agraria antara masyarakat dan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan belum tuntas sampai hari ini. Ia juga menyinggung perihal mafia tanah di KUD Muda Rasan Jaya Muba. Berikut penuturannya:Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun antara masyarakat dan GPI kembali memanas. Dalam acara Rapat Tindaklanjut Penyelesaian Klaim Lahan di PT GPI yang digelar di Kantor Pemkab Muba pada Rabu (26/03/2025), para Aktivis Pejuang Rakyat dan juga masyarakat mendesak Pemerintah serta Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak para mafia tanah yang melibatkan PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.Rapat yang dipimpin Sekda Muba, H. Apriyadi, M.Si, turut dihadiri Bupati Muba H. Toha Tohet, Wakil Bupati Kyai Rohman, Ketua DPRD H. Junaidi Gumay, S.E., Dandim 0401 Letkol Erry Dwianto, Kajari Muba Roy Riady, SH, MH, Kapolres Muba diwakili Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH, Pejabat ATR/BPN, Para Pejabat Instansi terkait, Camat Lawang Wetan, Perwakilan Kelompok Masyarakat dari tujuh desa, serta para Aktivis. Konflik tersebut berawal dari dugaan pengelolaan lahan ribuan hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT GPI tanpa izin yang jelas. Masyarakat menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang selama ini dikelola oleh perusahaan tanpa sepeserpun diberikan kepada pemilik sahnya."Kami sudah berulang kali menuntut hak kami, bahkan kesepakatan sudah dibuat untuk mengembalikan ribuan hektar lahan di luar HGU kepada masyarakat, tapi kenyataannya, PT GPI terus mengelak dengan berbagai alasan," tegas salah seorang warga pemilik tanah. Kepala BPN Muba, Ahmad Aminullah, S.H., M.Kn, juga mempertanyakan klaim PT GPI. Ia meminta bukti dokumen pembayaran ganti rugi jika memang perusahaan telah menunaikan kewajibannya."Kalau memang sudah dibayarkan, kepada siapa? Kami ingin lihat bukti dan nama penerimanya," tandasnya.Dalam rapat tersebut, Kajari Muba, Roy Riady, S.H., M.H. menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pengambil keputusan atau Owner PT GPI dalam rapat tersebut."Untuk apa kita rapat terus kalau tidak ada solusi? Ini sudah puluhan tahun, dan masyarakat masih dirugikan. Saya tidak ingin meninggalkan masalah ini begitu saja sebelum saya pindah tugas," tukasnya. Ia juga menyoroti kasus serupa pernah terjadi di PT SMB, dimana lahan ribuan hektar di luar HGU dikelola secara ilegal hingga berujung pada kasus hukum.Bupati Muba, H. Toha Tohet, menegaskan tidak akan tinggal diam jika hak-hak masyarakat terus diabaikan. "Saya dipilih oleh rakyat, saya tidak mau rakyat saya ditindas oleh perusahaan. Saya mendukung investasi, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi. Jika masalah ini tidak segera selesai, saya akan bersurat langsung kepada Presiden, Satgas Mafia Tanah, dan Kapolri," Katanya dengan tegas.Ia juga memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk memasang plang penguasaan lahan mereka, namun tanpa membuat portal yang menghambat aktivitas perusahaanSementara Arianto, S.E., Ketua LIPER-RI Muba Komando Perjuangan Rakyat yang juga sebagai perwakilan masyarakat, mengungkapkan adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan perangkat desa."Ada indikasi, bukti proposal dan alokasi uang 600 juta rupiah untuk pembuatan SPH (Surat Pengakuan Hak) atas nama puluhan kelompok masyarakat, yang diduga dimanipulasi oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan. Beberapa warga bahkan sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Muba terkait jual beli lahan ini," ujarnya.Tak hanya itu, hasil pengukuran BPN menunjukkan bahwa sekitar 4.000 hektar lahan di luar HGU dikelola oleh PT GPI, sementara 500 hektar lainnya milik kelompok Madani Adenas yang dikuasai secara ilegal oleh PT GPI
- 0