
Asniarni Binti Asrul Udin (33) warga Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada hari Senin,16/06/2025 melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polsek Sungai Lilin, dengan nomor laporan polisi: LP/B-88/VI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI LILIN/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, terlapor atas nama Erik dan Sri Winarti.
Kronologi kejadian
Asniarni bersama suami dan dua anaknya tinggal di rumah kontrakan (Bedeng) di Bor 2 Kelurahan Sungai Lilin, di rumah sebelah mereka (berdempetan) tinggallah sepasang suami istri bernama Erik dan Sri Winarti. Dirumah bedeng itu kedua keluarga tersebut menggunakan 1 meteran listrik prabayar. Mereka awalnya bersepakat untuk membayar 50:50, namun setelah beberapa waktu kesepakatan berubah mereka membeli pulsa token secara bergantian, misalnya keluarga Asniarni membeli pulsa token listrik bulan Ganjil maka di bulan genapnya giliran keluarga Erik yang membeli pulsa.
Pada hari Senin, 16/06/2025, pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, Sri Winarti meminta Asniarni untuk membeli pulsa token listrik untuk bulan Juni, permintaan itu ditolak Asniarni dengan alasan ia sudah membeli pulsa token listrik di bulan Mei, seharusnya bulan ini giliran Erik/Sri yang membeli pulsa token listrik, ujar Asniarni. Adu mulutpun terjadi, di saat itu datanglah Erik suami Sri, mengetahui kedua orang perempuan itu bertengkar, tanpa banyak tanya ia langsung memukul, meninju wajah Asniarni secara bertubi-tubi sampai korban jatuh, setelah korban jatuh Erik menendang bagian punggung Asniarni, sementara itu istrinya ikut mencekik serta menjambak rambut Asniarni. Setelah mereka berdua puas menganiaya korban, para tetangga berdatanga melerai serta membantu mengangkat Asniarni.
Akibat penganiayaan tersebut Asniarni mengalami luka lebam diwajahnya, nyeri di lambung kanannya, serta kejang dan kaku di leher sebelah kiri sehingga terasa sakit kalau menoleh.
Tak lama setelah itu dengan ditemani Bunga, kakak perempuannya, Asniarni melaporkan perkara penganiayaan dengan pengeroyokan tersebut ke Satreskrim Polsek Sungai Lilin, Polres Muba. Setelah di lakukan BAP Asniarni divisum di RSUD Sungai Lilin.
Kepada awak media ini Asniarni (Selasa 17/06/2025) mengatakan, ia selaku korban meminta agar Aparat Penegak Hukum yang menangani perkara tindak pidana pengeroyokan atas dirinya, dapat segera memproses para pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ag)