Iklan

 


Diduga Truk Pengangkut Minyak Ilegal Ditahan APH, Gubernur Diminta Berikan Sanksi Tegas Oknum Pejabat Samsat Muba

Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T14:34:52Z
Skandal memalukan dialami oleh oknum pejabat Kepala Penagihan Kantor Samsat Musi Banyuasin (Muba) inisial S.I. Diduga Truk pengangkut minyak ilegal miliknya ditahan Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Satreskrim Polres Muba. Informasi ini disampaikan oleh orang dalam, pegawai Samsat Muba, sebut saja "Fulan" (nama samaran). 

Kepada awak Media ini, Fulan mengatakan kejadian tersebut sekitar 4 minggu lalu, ia sendiri baru mendapatkan berita ditangkapnya kendaraan milik S.I. baru dua minggu lalu, namun baru hari ini, Sabtu (23/05/2026), ia teringat untuk menceritakan kepada awak media ini, saat bertemu di sebuah warung kopi di Kota Sekayu. 

Tidak hanya itu, menurut Fulan, S.I. juga menghilangkan BPKB milik seorang warga Kota Sekayu, namun saat ditanya siapa nama warga tersebut, Fulan mengatakan Ia sudah tidak ingat lagi. 

Merespon cerita si Fulan, awak media ini kemudian mengirim pesan via WA guna mengkonfirmasi apa yang disampaikan Fulan tersebut, di nomor S.I. 081367131XXX. Namun sudah seharian sejak pesan awak media ini sampai ke nomor WA nya, S.I. belum memberikan tanggapan, demikian juga saat media ini menelpon di nomornya sampai tiga kali, tidak bisa terhubung. 

Menanggapi hal ini seorang pemerhati masalah Sosial dan Pemerintahan di Kabupaten Muba, Hermanto, mengatakan apabila yang disampaikan oleh Fulan kepada awak media ini benar, maka terlepas S.I. menjawab atau tidak menjawab pertanyaan wartawan, Ia harus mendapatkan sanksi karena telah melanggar Disiplin PNS. 

"Seorang oknum ASN/PNS yang berbisnis minyak ilegal secara langsung atau tidak langsung, dengan bukti kendaraan pengangkut minyak ilegalnya ditahan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), wajib diperiksa oleh atasannya  dan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Itu terlepas dari proses hukum yang dikenakan oleh APH terhadap yang bersangkutan. Mengenai BPKB yang diduga dihilangkan oleh S.I sang pemilik bisa melaporkan ke pimpinan S.I. apabila S.I tidak dapat mengembalikannya karena BPKB itu sangat penting terutama saat jual beli kendaraan," terangnya. 

Hermanto menambahkan bahwa Samsat ini ada dalam kewenangan Kepala Daerah Provinsi Sumsel, bukan di bawah kewenangan Kepala Daerah Muba. 

"Oleh karena itu apabila benar S.I. sebagai pejabat Samsat telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS, maka atasan langsung bisa memberikan teguran, dan PPK nya dalam hal ini Gubernur Sumsel harus memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan, agar hal ini menimbulkan efek jera, dan bagi ASN lainnya agar tidak melakukan hal yang sama," Imbuhnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi, saat dikonfirmasi awak media ini mengenai sebuah truk milik seorang pejabat Samsat Muba, yang diduga ditahan Polres Muba karena mengangkut minyak ilegal tanpa disertai surat ijin angkut, sampai berita ini dinaikkan, belum memberikan tanggapan. (Ag)
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Truk Pengangkut Minyak Ilegal Ditahan APH, Gubernur Diminta Berikan Sanksi Tegas Oknum Pejabat Samsat Muba
  • 0