Iklan

 


Diduga Mantan Bupati dan Mantan Sekda Muba Turut Menikmati Uang Hasil Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan

Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T08:28:01Z
Sejak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  (Kejati Sumsel) menaikkan status perkara ke tingkat Penyidikan, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalulintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025, pada 07 April lalu, sampai saat ini (Jumat, 29/05/2026) belum ada tersangka yang ditetapkan. 

Tanpa bermaksud mendahului atau meng-intervensi Aparat Penegak Hukum (APH) yang sedang melakukan penyidikan, dan dengan mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, masyarakat sudah dapat menduga siapa orang penting atau tokoh yang akan menjadi tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar kurang lebih Rp. 160.000.000.000,- (seratus enam puluh miliar) rupiah ini.  
Dua narasumber (Narsum) media ini yaitu seorang tokoh masyarakat bernama Hafis, dan satu lagi seorang pemerhati masalah sosial dan kebijakan publik sekaligus juga pegiat medsos, Wendy Santos, punya pemikiran  yang sama tentang siapa tokoh yang diduga kuat turut menikmati uang hasil pungli/korupsi Jasa Pandu Kapal pada Lalulintas dibawah Jembatan P6 Lalan, Kabupaten Muba selama enam tahun tersebut. 

Kepada awak media ini dua Narsum tersebut secara terpisah mengatakan bahwa ada banyak oknum, pejabat, dan tokoh penting yang diduga turut menikmati uang hasil korupsi tersebut, dua diantaranya adalah: Bupati Muba saat itu DRA dan juga Plt. Sekda Muba saat itu Ap. 
Menurut Hafis, pejabat yang menetapkan dan menandatangani Peraturan Bupati Muba Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Lalulintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi (bawah) Jembatan di Wilayah Kabupaten Muba adalah DRA, dan Ap turut menandatangani selaku pihak yang mengundangkan Perbup tersebut. 

Hafis berpendapat Perbup tersebut disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan pungutan pada kapal tongkang yang melintasi bawah Jembatan P6 Lalan dengan menggunakan Jasa Pandu, dengan biaya sebesar 9 sampai 13 juta rupiah sekali melintas, setiap hari selama enam tahun. Namun demikian uang hasil pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas daerah. 

"Tidak mungkin kedua pejabat tertinggi di Kabupaten Muba tersebut (saat itu) tidak mengetahui kemana aliran uang hasil pungli itu, karena mereka menerima laporan secara berkala dari Tim Pengawas dan Investigasi yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Itu jelas tertulis pada Bab IV pasal 12 Perbup 28/2017, pada ayat 3 huruf d tertulis: Tim Pengawas dan Investigasi mempunyai tugas melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,"  Cetusnya. 
Sementara di tempat terpisah Wendy Santos mengemukakan pendapat yang serupa. Wendy mengatakan, melihat dari fokus kasus penyelidikannya berpusat pada proses penerbitan Peraturan Bupati Muba No.28/2017 hingga penunjukan Operator melalui SPK tahun 2019 dan SPK tahun 2024 untuk pemanduan Kapal Tongkang yang berpotensi merugikan negara kurang lebih 160 (seratus enam puluh) miliar. 

"Maka dapat disimpulkan atau dapat kita prediksi yang menjadi target tersangka, kemungkinannya adalah:
1. Bupati yang menerbitkan Perbup 28/2017 yang katanya mengetahui persoalan perjanjian kerja sama (SPK) tersebut.

2. Sekda (beserta Bupati) yang menjabat periode tahun 2019 sampai tahun 2025, dianggap tidak mengevaluasi atau melakukan pembiaran sehingga berpotensi merugikan negara yang diduga masuk ke kantong-kantong pribadi," Tegasnya. 

Ia menjelaskan bahwa pembiaran itu memiliki dua pengertian, yaitu: 
1. Melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan
2. Tidak melakukan sesuatu yang wajib dilakukan (omission). 

Pria yang bergelar SH, ini juga meyakini bahwa Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba yang menjabat pada tahun 2019 sampai 2025 diduga kuat akan menjadi tersangka, karena mereka yang melakukan kerjasama melalui SPK dengan pihak ketiga (swasta) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Ekasari, SH, MH, saat dikonfirmasi via whatsapp oleh media ini mengenai penetapan tersangka perkara Dugaan Pungli/Korupsi Pada Lalulintas bawah Jembatan P6 Lalan, Tahun 2019-2025,  yang merugikan negara sebesar kurang lebih 160 miliar rupiah, sampai berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban. (Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Mantan Bupati dan Mantan Sekda Muba Turut Menikmati Uang Hasil Korupsi Jasa Pandu Kapal di Sungai Lalan
  • 0