Iklan

 


Sering Terjadi Kebakaran Sumur Minyak Di Keluang, Oknum Kapolsek dan Kanitres Sebaiknya Mengundurkan Diri Saja

Jumat, 25 Juli 2025, Juli 25, 2025 WIB Last Updated 2025-07-25T01:30:41Z
Untuk yang kesekian kalinya Kapolsek Keluang tutup mata 
terkait dengan kebakaran sumur minyak di wilayah PT Hindoli Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan. Diketahui pada hari Rabu, 23/07/2025 pukul 15:20 WIB, terjadi kebakaran sumur minyak di area PT Hindoli, belum diketahui apa penyebabnya, dampaknya, ada tidaknya korban, karena pimpinan Polsek Keluang tidak menjawab saat di konfirmasi. 


Esok harinya Kamis, 24/07/2025, saat wartawan mau konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Keluang, Iptu Dohan Yoanda Prima menghindar, tidak mau memberikan keterangan, dengan alasan mau ke Polres. 
Diduga kuat dia sudah menerima upeti/setoran dari pemilik sumur minyak ilegal berinisial (AG). 


Menurut keterangan beberapa tukang polot dan tukang peras minyak yang tidak mau disebutkan namanya, 
titik lokasi kebakaran itu berada di Kobra Tiga Pintu Air 07 Blok H 28 wilayah HGU PT Hindoli milik seorang berinisial (AG) 


Kebakaran illegal drilling maupun illegal refinery di wilayah hukum Polsek Keluang ini sudah sering terjadi, diduga sudah belasan kali sejak Iptu Alvin Adam menjabat Kapolsek Keluang sampai hari ini, namun ironisnya setiap awak media mengkonfirmasi (via nomor WA) ke nomor Kapolsek Iptu Alvin Adam, maupun Kanitres Ipda Dohan, kedua perwira polisi tersebut tidak pernah merespon atau menanggapi. Bahkan apabila awak media datang langsung ke kantor Polsek Keluang untuk konfirmasi, selalu staf nya yang menemui wartawan, meminta agar mengisi buku tamu lalu memberikan amplop  berisi uang Rp. 50.000,00 (Lima puluh ribu) rupiah. 

Sikap Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam, maupun Kanitresnya Ipda Dohan Yoanda Prima, yang tidak pernah merespon apabila dikonfirmasi awak media setiap kali terjadi kebakaran minyak masyarakat, di wilayah hukum Polsek Keluang sangat disesalkan. Ini menimbulkan dugaan dan pikiran negatif seperti: sudah menerima setoran/upeti, atau tidak mau bertanggung jawab. 

Menanggapi ini Wakil Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Muba, Edi Safarudin, angkat suara, kepada awak media ini Edi mengatakan: 

"Kapolsek Keluang maupun Kanitres seharusnya merespon, memberikan jawaban atau tanggapan, apabila dikonfirmasi atau dimintai keterangan oleh wartawan bahkan oleh masyarakat biasa atas terjadinya (dugaan) perbuatan melawan hukum yang terjadi di wilayahnya, termasuk kebakaran minyak ilegal. Masyarakat berhak bertanya atas dasar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, wartawan berhak bertanya karena profesinya yang bertugas mencari, mengumpulkan, dan menyebarkan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Pers," ujarnya kepada media ini pada Kamis malam (24/07). 

"Jadi apabila ada pimpinan kepolisian, seorang Kapolsek atau Kanitres tidak bersedia memberikan jawaban atau tanggapan saat ditanya, dimintai keterangan oleh wartawan atau oleh masyarakat, berarti oknum Kapolsek atau Kanitres tersebut tidak profesional, tidak paham dengan undang-undang yang seharusnya dipahaminya, atau dapat dikatakan oknum tersebut tidak bertanggung jawab, tidak ada rasa tanggungjawab sebagaimana seharusnya seorang anggota atau pimpinan kepolisian Republik Indonesia. Polri adalah Pelindung, Pengayom, dan Pelayanan masyarakat. Oknum Polisi yang tidak mau melindungi dan melayani masyarakat sebaiknya berhenti atau mengundurkan diri saja dari jabatannya," pungkasnya. (Tim)
Komentar

Tampilkan

  • Sering Terjadi Kebakaran Sumur Minyak Di Keluang, Oknum Kapolsek dan Kanitres Sebaiknya Mengundurkan Diri Saja
  • 0