Iklan

 


Diduga Sarat Korupsi Serta Salahgunakan Wewenang, GPS Minta Kejari Periksa Kadis Perkim dan Kadisdagperind

Jumat, 22 Agustus 2025, Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T16:09:22Z
Sebagai bentuk kepedulian akan terselenggara serta jalannya  pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) khususnya, Gerakan Pemuda Sriwijaya (GPS) melakukan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Jalan Kolonel Wahid Udin pada hari Kamis, 21/08/'25.

Dalam kesempatan menyuarakan aspirasinya melalui pengeras suara, Koordinator Lapangan Reza Pahlevi dan  Koordinator Aksi Desri Galaxy, meminta agar Kejari Muba jangan tutup mata dan lebih profesional dalam menangani tindak pidana korupsi yang ada di Muba. Ia juga mendesak agar Kejari Muba segera memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperind) Muba. 
"Kami minta agar Kejari Muba segera memeriksa dan menindak Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas Dagperind, sehubungan dengan beberapa item kegiatan yang kami sampaikan dalam petitum diduga sarat dengan korupsi, kongkalingkong, yang hanya menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, dimana anggaran di mark-up oleh (kedua) Dinas, sehingga pembangunan tidak sesuai kerangka acuan kerja," ujarnya. 

"Berdasarkan kajian kami, kami menemukan ada dugaan kerugian negara, karena itu kami minta Kejari dapat memastikan ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang dilakukan oleh kedua OPD ini, oleh karena itu kami meminta Kejari Muba agar segera memeriksa Kepala Dinas, pihak penyedia serta pihak terkait yang kami laporkan," lanjutnya.

Di akhir penyampaian aspirasinya GPS menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kejari. 

Menanggapi aspirasi mereka, pihak Kejari diwakili Kasubsi Inteligen, Haryanto, M.H.,nmenyampaikan terimakasih dan mengatakan: 

"Kami terima laporan/pengaduan yang saudara sampaikan dan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang ada. Silahkan nanti untuk perkembangan laporannya ditanyakan kepada kami," terangnya. 

Diketahui, sebelum melakukan aksi di depan kantor Kejari, mereka melakukan aksi di depan Kantor Dinas Perkim kemudian dilanjutkan di depan kantor Disdagperind Muba. 

Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan mereka sebagaimana tertera dalam surat pemberitahuan rencana aksi yang ditujukan kepada Polres Muba adalah: 

1. Mendesak Bupati Muba mengganti Plt. Kadis Perkim. 

2. Mendesak Kajari Muba untuk mengusut tuntas indikasi KKN di lingkungan Dinas Perkim dan Disdagperind

3. Mendesak Kajati Sumsel untuk membentuk tim khusus guna melakukan penyelidikan dan investigasi pada kedua Dinas termaksud. 

4. Mendesak Kajati Sumsel untuk memanggil para teradu, untuk dimintai data-data realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan, guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (data terlampir). 

 *Reporter: Agus #
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Sarat Korupsi Serta Salahgunakan Wewenang, GPS Minta Kejari Periksa Kadis Perkim dan Kadisdagperind
  • 0