Iklan

 


Heboh Pembangunan Jembatan Lalan, Diduga Dana Revitalisasi Disalahgunakan; PT APAU Wanprestasi

Selasa, 23 September 2025, September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T19:29:18Z
Sudah lebih satu tahun sejak ambruknya Jembatan P6 Lalan, akibat ditabrak Tongkang Barubara, progres perbaikan atau revitalisasi-nya baru mencapai kurang lebih 43%. 

Banyak pihak meyakini revitalisasi jembatan andalan masyarakat Lalan ini, tidak akan selesai sesuai target, yaitu pada bulan Desember 2025, karena beberapa hal,: pertama beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi (AP6L) tidak berkomitmen untuk patungan menggalang dana revitalisasi sebesar Rp. 70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah); yang kedua: dari dana yang telah dikumpulkan oleh pihak Asosiasi, sebagian digunakan bukan untuk peruntukannya atau diduga disalahgunakan, serta tidak sesuai penggunaannya. 

Terungkap di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tentang Progres Perbaikan Jembatan Lalan, bertempat di ruang Banmus DPRD Muba, pada hari Senin, 22/9/2025, salah satu warga peserta rapat Lazuardi alias Ardi, mengatakan bahwa banyak penggunaan uang dari dana talangan digunakan bukan untuk Jembatan Lalan. 

"Akibat PUPR tidak diajak (dilibatkan), Pemda tidak ikut, DPRD kurang mengawasi (tidak dilibatkan-red), dari dana talangan itu ada untuk biaya biaya operasional Asosiasi. Ada biaya tenaga pengelolaan keuangan, biaya rapat, biaya administrasi, biaya perjalanan, biaya perbaikan jalan DKI, biaya 21 kali rapat, biaya demo (43 juta rupiah-red)," papar Ardi tanpa merinci besaran biaya tersebut satu persatu. 

Ardi juga menyebutkan biaya penyebrangan 2,8 miliar dan perbaikan dermaga 435 juta itu berlebihan (tidak sesuai). 

"Saya juga minta diaudit mulai dari dana talangan awal lima belas miliar, dana talangan kedua tiga ratus juta dan dua miliar," lanjutnya. 

Ardi menegaskan ia akan menyerahkan data-data yang dimilikinya kepada Aparat  Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti. 
Merespon pernyataan Ardi itu, pimpinan rapat Irwin Zulyani, meminta Ardi memberikan data-data tersebut kepadanya untuk dipelajari, Ardipun menyerahkan dokumen berisi data-data tersebut disaksikan oleh seluruh peserta rapat. 

Dalam RDPU tersebut juga terungkap bahwa PT APAU selaku salah satu pihak yang menubruk Jembatan Lalan, belum memberikan kontribusi untuk revitalisasi Jembatan. Dengan demikian PT APAU melakukan wanprestasi, karena telah menandatangani Perjanjian bersama dengan Pemerintah Daerah di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, yang menyatakan bahwa pihaknya bersama PT AMT bersedia menanggung 50% biaya revitalisasi Jembatan Lalan, sementara PT AMT sudah memberikan kontribusi 14 miliar rupiah, (50% lainnya ditanggung Asosiasi). 

Tokoh masyarakat Yusnin dan Iwan Aldes, serta perwakilan masyarakat lainnya sepakat bahwa perusahaan yang tidak berkontribusi agar dilarang melintas atau distop olah geraknya. 

Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Muba, Ahmadi Dausat, menambahkan bahwa persolaan ini (revitalisasi), ada di dana yang jumlahnya tidak sesuai sebagai mana telah disepakati bersama (baru 32 miliar rupiah), sehingga kontraktor baru bisa melaksanakan kegiatan 43%. Biasanya perusahaan kalau tidak terjepit ya begitu (tidak mau berkontribusi). Mungkin dengan dilarang melintas di Sungai Lalan, mereka baru mau berkontribusi. 

Mayoritas peserta rapat setuju apabila sampai 31 Desember 2025, perbaikan atau revitalisasi Jembatan Lalan ini masih belum selesai, maka mereka bersama-sama dengan masyarakat, akan menutup lalu lintas Sungai Lalan bagi kapal-kapal perusahaan, khususnya terhadap perusahaan yang tidak mau berkontribusi. 

Di penghujung acara, pimpinan rapat Irwin Zulyani, yang juga  Wakil Ketua 1 DPRD Muba, membacakan kesimpulan rapat, yaitu: 

1. Pihak Kontraktor agar melibatkan Dinas terkait: PUPR dan Dishub, dalam hal proses perbaikan Jembatan Lalan, dan pelaksanaan pengawasannya melibatkan Inspektorat. 

2. Pemerintah Muba agar membentuk Tim Khusus untuk mengawasi progres pembangunan Jembatan Lalan termasuk masalah keuangan. 

3. Apabila pembangunan Jembatan Lalan ini tidak selesai sesuai target, maka bagi perusahaan yang tidak berkontribusi akan ditindak sesua aturan. 

Hadir dalam rapat tersebut unsur pimpinan: Wakil Ketua I, II, dan III DPRD Muba,  Setwan Muba, perwakilan dari Komisi I, II, III, dan IV, Perwakilan KSOP Sumsel, Plt. Inspektur Muba, Asisten II Setda Muba, perwakilan SKPD:  Dinas PUPR, Dishub, Dinkiminfo, Prokopim, Kabag Hukum Setda  Muba, perwakilan, Kontraktor, Beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi, Camat Lalan, Kades P6, P11 Lalan, Tokoh-tokoh  Masyarakat Muba, Tokoh Masyarakat Lalan, Karang Taruna Desa P6 dan P11 Lalan, hadir juga via Zoom dari PT APAU dan dari PT Fortuna. (ags)
Komentar

Tampilkan

  • Heboh Pembangunan Jembatan Lalan, Diduga Dana Revitalisasi Disalahgunakan; PT APAU Wanprestasi
  • 0