Iklan

 


Banyak Pejabat Muba Diduga Terlibat Jual Beli/Penguasaan Aset Daerah. APH Diminta Berikan Hukuman Maksimal

Selasa, 14 April 2026, April 14, 2026 WIB Last Updated 2026-04-14T05:54:50Z
Musi Banyuasin, Sorotsumsel.com (14/4/2016) 

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) sedang gencar-gencarnya melakukan penyelidikan kasus pengalihan dan penguasaan kepemilikan tanah aset Pemerintah Daerah (Pemda) Muba oleh pihak swasta secara tidak sah (ilegal). 

Setelah sebelumnya (Kamis, 09/4/2026) melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk kepentingan penyidikan di Kantor PT Pacaroba Group yang beralamat di JL. Kol. H. Nazom Nurhawi, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba empat hari kemudian (Senin, 13/4/2026), Tim Kejari Muba kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yaitu: Kantor Bagian Tata Pemerintahan dan Kantor BPKAD Kabupaten Muba. 
Kegiatan penggeledahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dilakukan atas perintah Kajari Muba dalam rangka kepentingan penyidikan, terkait dugaan pengalihan dan penguasaan tanah aset Pemda Muba oleh pihak swasta. Aset tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009. Dalam kegiatan itu Tim Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan data, baik dalam bentuk fisik maupun administrasi yang diduga  berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. 

Menanggapi hal tersebut Pegiat Medsos sekaligus Pemerhati Masalah Sosial dan Pemerintahan di Kabupaten Muba, Wendy Santos, SH., dalam postingannya mengatakan bahwa para pejabat Pemda Muba terkait, mulai dari tingkat yang terendah sampai yang tertinggi yaitu Ketua RT, Lurah, Camat, Kepala BPKAD, Sekda, dan Bupati, dapat dimintai pertanggungjawaban serta dapat dipidana, karena lalai dan melakukan pembiaran tanah negara (aset Pemda Muba-red) dijual atau diserobot oleh pihak swasta atau orang lain. 

"Pembiaran ini dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam pengamanan aset negara yang berakibat kerugian keuangan negara," katanya. 

Adapun jeratan hukum yang dapat dikenakan kepada para Pejabat Pemda Muba terkait dalam perkara tersebut, menurut Wendy adalah: 

1. UU No. 31 Tahun 1999 (pasal 2 ayat 1) atau pasal 3, jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. 

3. Perppu No. 51 Tahun 1960 Tentang Penyerobotan Tanah. 

Sudah 10 tahun tanah milik Pemda Muba diserobot, dijual, dan di atasnya dibangun rumah, bangunan secara terang-terangan, namun Pejabat Pemda terkait hanya membiarkan dan diam saja. Ini ada apa? Mendapatkan keuntungan?? Imbuh Wendy. 

Masyarakat berharap Kejari Muba serius dan tidak perlu ragu, tidak usah sungkan, atau ewuh pakewuh dalam menuntaskan perkara ini. Siapapun yang terbukti bersalah harus dibawah ke meja hijau, dituntut dengan ancaman hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.(Ags)
Komentar

Tampilkan

  • Banyak Pejabat Muba Diduga Terlibat Jual Beli/Penguasaan Aset Daerah. APH Diminta Berikan Hukuman Maksimal
  • 0