Iklan

 


SIARAN PERSNOMOR : PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026

Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T13:35:27Z
Assalamualaikum, Om Swastiastu, Nammo Buddhaya
Rekan rekan media yang saya hormati,

Ada 2 hal yang kami sampaikan antara lain sebagai berikut :

1. PENGGELEDAHAN TIGA LOKASI DILAKUKAN TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL
DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR LALU LINTAS PELAYARAN SUNGAI LALAN 
KAB. MUBA

Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026.

Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu :
1. Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara Kab. Muba yang beralamat di Jl. Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Sumatera Selatan
2. Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kec. Kalidoni, Kota Palembang.;
3. Rumah Saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang;

Bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa 1 (satu) unit Laptop, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Pada Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025. Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

2. KEJATI SUMSEL MENANG PRAPERADILAN, LAWAN PARA TERSANGKA PERKARA GRATIFIKASI / SUAP KEGIATAN JARINGAN IRIGASI ATARAN AIR LEMUTU DINAS PUPR KAB. MUARA ENIM

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (selaku Termohon) berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para Tersangka (Selaku Pemohon) yaitu Tersangka KT (Anggota DPRD Kab. Muara Enim) dan Tersangka RA (anak tersangka KT) terkait Perkara Gratifikasi / Suap Kegiatan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Dinas PUPR Kab. Mura. 

Hakim tunggal Ibu Qory Oktarina, S.H. dalam sidang putusan Prapradilan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka RA) dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang (Tersangka KT) yang dihadiri oleh Pemohon (Darmadi Djufri Dkk selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA) dan Termohon (Kejati Sumsel) di Pengadilan Negeri Palembang. 



Amar Putusan Hakim Prapradilan sebagai berikut : 
1. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya
2. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL

Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.

Dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 15 April 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum,


Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 82
Komentar

Tampilkan

  • SIARAN PERSNOMOR : PR-18/L.6.2/Kph.2/04/2026
  • 0