Iklan

 


Bangunan Balai Pertemuan Di Desa Teladan Sekayu Tidak Memiliki Ijin. Satpol PP Muba Didesak Membongkar

Rabu, 15 April 2026, April 15, 2026 WIB Last Updated 2026-04-15T15:31:50Z
Sorotsumsel.com, Muba, 15/4/2026
Sebuah Bangunan Gedung Balai Pertemuan yang sudah selesai dibangun, terletak di Desa Muara Teladan, Kota Sekayu, dengan luas tanah sekitar satu Hektar yang sudah dibuatkan pagar tembok di sekelilingnya, diduga milik seorang Toke terkenal di Teladan inisial D yang rumahnya tidak jauh dari Gedung tersebut, ternyata tidak mengantongi ijin (PBG). 

Menurut informasi Bangunan cukup megah di Desa Muara Teladan, Jalan Sekayu - Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin tersebut tidak atau belum mengantongi (memiliki) ijin, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Pada pertengahan Januari 2026 lalu awak media ini sudah  meminta keterangan kepada Kepala Dinas Perijinan (DPMPTSP) Kabupaten Muba, Jonni Martohonan. Ia menyarankan agar awak media ini menanyakan dulu kepada Dinas PUPR atau Dinas Perkim karena pihaknya belum ada keterangan. 

Saat awak media ini mengkonfirmasi kepada pejabat terkait, di Dinas Perkim Muba pada hari Rabu, 15 April 2026, petugas terkait setelah berkonsultasi dengan Kepala Bidang Tata Bangunan, Zulkifli (awak media ini menunggu di luar karena belum diijinkan masuk) menyampaikan bahwa Bangunan tersebut belum memiliki PBG (dulu namanya IMB). 

"Belum memiliki ijin (PBG) pak" terangnya. 

Dengan demikian pernyataan D sebagai pemilik tanah dan bangungan, yang mengatakan kepada awak media ini pada tanggal 28 Januari 2026  lalu, bahwa ijin bangunan tersebut sedang diurus adalah bohong semata-mata. Hal itu disampaikan oleh D saat menjawab pertanyaan awak media ini melalui telepon. Ternyata sampai hari ini (Rabu, 15 April 2026) D belum mengurus PBG Gedung Balai Pertemuan yang sudah selesai dibangunnya itu. 

Diketahui bersama pembangunan Gedung Balai Pertemuan tersebut dimulai  sekitar bulan November 2025 sedangkan penimbunan tanahnya dilakukan pada bulan Agustus 2025.

Sementara itu Pemerhati Sosial Kemasyarakatan di Kabupaten Muba, Hermanto, S.H., saat dimintai tanggapannya oleh awak media ini, mengatakan bahwa, sebagai warga negara yang baik, setiap orang yang akan mendirikan gedung atau bangunan lainnya seharusnya mengikuti aturan yang ada, demi terselenggaranya ketertiban, keamanan, kenyamanan dan keselamatan bersama termasuk demi terciptanya tata ruang yang baik. 

"Setiap warga negara Indonesia yang akan mendirikan gedung atau bangunan lainnya,  seharusnya mengurus  Advice Planning (AP), PBG, dan lain-lain, demi tertibnya tata kelola dan tata ruang kota, supaya jangan menimbulkan akibat atau dampak negatif yang merugikan masyarakat kedepannya, misalnya perlu memperhatikan aturan sempadan jalan, Amdal, drainase kota, dan lain-lain," ujarnya. 

"Dalam kasus ini anda sudah memberitahu kepada pemilik tanah dan bangunan jauh-jauh hari, agar segera mengurus ijin pendirian bangunan tersebut, tetapi rupanya ia sudah membohongi anda dengan mengatakan ijinnya sedang diurus ternyata sampai saat ini suah lebih 75 hari ia belum mengurus ijinnya (tidak memiliki ijin). Oleh karena itu masyarakat boleh dan berhak mendesak oDinas Perijinan (DPMPTSP) dan Satpol PP Muba sebagai Penegak Perda, agar segera bertindak tegas yaitu menyegel atau membongkar  bangunan tersebut," pungkasnya.. (Ag kls)
Komentar

Tampilkan

  • Bangunan Balai Pertemuan Di Desa Teladan Sekayu Tidak Memiliki Ijin. Satpol PP Muba Didesak Membongkar
  • 0