Iklan

 


Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal, S.H., Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil.

Jumat, 01 Mei 2026, Mei 01, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T14:32:50Z
Aceh Singkil, 30 April 2026.

Tim Media Pejuang Tanah Plasma (TMP-TP) Aceh Singkil lahirnya bertepatan hari Senin tanggal, 27 April 2026 bersamaan dengan hari perigatan hari jadi Kabupaten Aceh Singkil yang ke-27 dihadiri tamu terhormat Wagub Aceh bapak Fadhlullah SE.

Dalam kesempatan tersebut Wagub Aceh menyampaikan dan menegaskan, bahwa seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Aceh berkewajiban memberikan plasma kepada daerah tempat usaha

Hal ini di sampaikan Wakil Gubernur saat memimpin upacara  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Aceh Singkil ke-27 yang digelar di halaman kantor Bupati Aceh Singkil, Senin 27 April 2026.

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE mengatakan pemerintah Aceh saat ini sedang merancang peraturan terkait pemberian plasma tersebut, karena itu seluruh perusahaan diharapkan  mengikuti aturan. 

"Sebagai aturan Pemerintah seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah,' sebut Fadhullah.

Seluruh perusahaan perusahaan sawit besar yang ada di Aceh  wajib memberikan plasma kepada Pemerintah daerah atau kepada Masyarakat dengan 20, 80 dari luas Hak Guna Usaha (HGU) .Kami harap kepada perusahaan besar aturan ini agar di taati"tegasnya. 

Dikatakan Wakil Gubernur Fadhlullah, selain beberapa potensi lain, sektor perkebunan merupakan salah satu potensi unggulan di Kabupaten Aceh Singkil ini. Karena itu harus laksanakan dan ditaati.

"Potensi unggulan seperti kelapa sawit, perikanan, pariwisata bahari di kepulauan, serta ekosistim rawa singkil harus di kembangkan untuk kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan,"  Imbuhnya. 

Sementara itu kelahiran TMP-TP di bedah beberapa rekan media yang peduli dan simpati kepada tanah kelahiran kita di bumi Syekh Abd. Rauf-Al Singkil dengan prinsip TMP-TP: "Dimana Bumi kami pijak di situ Langit kami Junjung".

Mengingat Aceh Singkil masuk daerah tertinggal dan miskin kami TMP-TP tidak ada tawar menawar lagi tentang kebun plasma seluruh perusahaan perkebunan di Aceh Singkil yang sudah mengantongi IUP dan HGU wajib melaksanakan plasma, tegas "Nurrizal Kahfy, Pohan, Pengurus sementara TMP-TP Aceh Singkil. 

Sementara Prof.Dr.KH Sutan Nasomal SH.MH pakar hukum pidana internasional, sekaligus Pembina TMT -TP Sambut Baik Kepedulian Wagub Aceh terhadap daerah Kabupaten Aceh Singkil dibalik kasus viral 4 pulau diaku Sumatera Utara. 

Prof Dr. KH. Sutan  Nasomal SH, MH,  dengan tulus dan ikhlas siap sebagai 
Pembina dan penasehat TMP-TP demi kelangsungan pembangun Aceh Singkil yang Adil dan Bermartabat, segera dalan waktu dekat  Aceh Singkil terbebas dari belenggu kemiskinan.

Ia mengatakan, dengan kekayaan alam yang dimiliki Aceh Singkil, sudah sepantasnya dapat mensejahterakan masyarakat dengan adanya beberapa perkebunan (Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit).

Ditambahkannya, Perusahaan perkebunan (terutama sawit) wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20% dari total HGU, sesuai PP No. 18 Tahun 2021 dan diatur lebih lanjut oleh Menteri ATR/BPN, di mana 20% lahan ini wajib dipenuhi saat permohonan HGU baru atau perpanjangan. Kebijakan ini bertujuan untuk keadilan sosial, kemitraan, dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar perusahaan,' ungkap Prof. Sutan Nasomal.

Oleh karena itu Tim Media Pejuang Tanah Plasma ada dan ingin memperjuangkan hak hak masyarakat yang sudah terabaikan selama ini,' pungkasnya.

#Narasumber: Tim Media Pejuang Tanah Plasma Aceh Singkil.

Penulis: Tim.
Komentar

Tampilkan

  • Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal, S.H., Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil.
  • 0