Untuk yang kesekian kalinya PT. DSSP Power Sumsel, lokasi di Bayung Lencir, kembali membuang limbah Batubara ke Sungai Mendis di Desa Kali Berau, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Provinsi Sumatera Selatan.
Ini diketahui oleh media Sorot Sumsel.com setelah mendapat informasi dari masyarakat setempat, yang disampaikan via pesan WA dengan disertai video.
Dalam video yang dikirim warga Desa Kali Berau yang datang langsung ke TKP pada hari Minggu (14/6/2026) itu, tampak air sungai berwarna coklat kehitaman, dimana pada hari biasa warnanya seperti warna gading gajah.
Sebagaimana diberitakan oleh media ini sebelumnya, masyarakat setempat yang menggunakan air sungai untuk mandi dan keperluan lainnya, mengeluhkan dan merasa keberatan adanya pembuangan limbah Batubara oleh PT DSSP ini. Limbah tersebut antara lain: membuat kulit terasa gatal pada waktu mereka sedang dan setelah selesai mandi, gatalnya juga bukan gatal biasa tapi ada rasa perih. Ini tidak heran karena Batubara mengandung unsur-unsur logam seperti: karbon, nitrogen, hidrogen, belerang, dan sulfur, serta senyawa anorganik. Selain itu limbah Batubara hasil aktivitas dari PLTU PT DSSP POWER itu diduga meresap ke dalam sumur milik masyarakat yang tinggal dekat Sungai Mendis.
Menurut sumber terpercaya, dampak yang ditimbulkan dari limbah Batubara yang dibuang di Sungai adalah: memicu kerusakan masif, termasuk kematian biota air akibat paparan logam berat dan racun, penurunan drastis kualitas air, pendangkalan sungai, hingga memicu gangguan kesehatan serius bagi masyarakat yang terdampak.
Selanjutnya sumber tersebut mengatakan bahwa dampak utama terhadap ekosistem dan lingkungan meliputi:
1. Keracunan Biota Air: Limbah Batu bara mengandung bahan kimia beracun dan logam berat, seperti: merkuri, arsenik dan timbal. Zat-zat ini mencemari air serta beracun bagi ikan, plankton dan organisme sungai.
2. Penurunan Oksigen dan Kecerahan Air: Partikel limbah menghalangi sinar matahari masuk ke dalam air, mengganggu proses fotosintesis tumbuhan air, dan menyebabkan air kehilangan kadar oksigen terlarut.
3. Pendangkalan dan Banjir: Endapan sisa pembakaran atau serbuk batu bara menumpuk dan menyebabkan sedimentasi, sehingga sungai mendangkal dan memicu resiko banjir.
4. Gangguan Kesehatan Manusia: Air sungai yang terpapar limbah dapat terkontaminasi bakteri dan racun, sehingga memicu berbagai penyakit seperti diare dan penyakit kulit jika digunakan untuk mandi atau keperluan sanitasi harian.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Kaliberau, Karsono, kepada media ini mengatakan bahwa, membuang limbah atau sampah ke sungai secara sembarangan merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
"Menurut Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, termasuk sungai, tanpa izin. Apabila itu dilakukan, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana penjara 3 tahun dan denda hingga 3 miliar. Apabila limbah yang dibuang termasuk kategori B3 ancaman pidana kurungannya maksimal 10 tahun dan denda mencapai 10 miliar rupiah," terangnya pada media ini via telepon pada Selasa petang, 16/6/2026.
"Apabila pelaku pembuangan limbah tersebut badan usaha atau perusahaan, selain sanksi pidana penjara serta denda, perusahaan tersebut dapat dicabut izinnya," lanjutnya.
Karsono juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan PT DSSP POWER Sumsel kepada Pemerintah Kabupaten Muba, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bahkan tidak menutup kemungkinan kepada Aparat Hukum (APH).
"Kami sudah sampaikan komplain kepada pimpinan PT DSSP POWER Sumsel namun tidak ada tanggapan serius, karena itu kami akan melaporkan perihal pembuangan limbah ini kepada KLHK, Pemkab Muba, dan Apabila perlu kepada APH juga," pungkasnya.
Diketahui PT DSSP Power Sumsel adalah perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang berlokasi di Sindang Marga, Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sumsel. Perusahaan ini mulai beroperasi secara komersial pada Desember 2016 dan memasok listrik untuk jaringan PLN di Sumsel. (Ags)
