
Masyarakat Pinang Banjar dan sekitarnya mengeluhkan rusaknya ruas jalan utama Simpang Talang Siku di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Provinsi Sumatera Selatan.
Kerusakan jalan tersebut diakibatkan banyaknya kendaraan bertonase berat yang lalu lalang mengangkut buah sawit, minyak mentah, dan minyak CPO, di Jalan Poros Talang Siku Desa Pinang Banjar.
Para warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, jalan utama di desa mereka sebenarnya tidak layak untuk dilewati mobil Dump Truck, Colt diesel, Fuso, Kendaraan Tangki minyak dengan muatan lebih 10 ton, namun oleh pemilik Ram sawit PT. Era Sakti Forestama dan pemilik minyak mentah, serta minyak CPO hal itu tetap dilakukan.
"Kami tidak bermaksud menghalang-halangi investasi apapun yang masuk ke kampung kami, yang punya CPO, minyak mentah, yang punya modal, maupun Ram Sawit juga silakan. Tapi tolong dimaklumi kondisi infrastruktur yang ada di kampung kami. Jalan Kabupaten dilintasi kendaraan bertonase lebih 10 ton, bahkan ada yang lebih 20 ton. Padahal disitu sudah terpasang Banner dari Dinas Perhubungan tertulis: "Truk & Tangki Muatan Sumbu Terberat Lebih Dari 8 Ton Dilarang Melintas RuasJjalan Keluang Simpang Siku Sungai Lilin" ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya, hari Rabu (11/6/2025).
"Para Sopir Kendaraan Berat tidak takut dan tidak peduli dengan Banner, Spanduk atau Papan Larangan Melintas. Kami masyarakat mengusulkan agar pemerintah memasang kembali Portal Permanen yang tidak bisa dinaik-turunkan, Portal mati, karena portal yang bisa dinaik-turunkan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan selagi belum ada Portal, kami usul agar ditempatkan petugas dari Satlantas atau Dishub yang berjaga di dekat pintu masuk dan keluar," Imbuh mereka
Hingga berita ini dinaikkan, kendaraan bertonase lebih 10 ton bahkan ada yang lebih 20 ton masih melintas di Jalan Poros Simpang Talang Siku.
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya, S.Sos, M.Si, saat di konfirmasi media ini mengenai permasalahan tersebut, sampai berita ini dinaikkan tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Muba, AKP Pandri Pratama Putra Simbolon, S.I.K., M. A., saat dikonfirmasi mengenai permasalahan kendaraan bertonase berat yang melanggar aturan melintas (UU No.22 Tahun 2009), menjawab dengan santai:
"Baik terimakasih infonya segera ditindaklanjuti ya" katanya. (Ag)