
Seratusan orang yang tergabung dalam Kelompok Tani Serumpun dan beberapa Ormas di Kabupaten Muba, hari Rabu, 27/08/'25 melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati dan Kejari Muba, dikomandoi oleh Ketua LIPER-RI Muba, Arianto, S.E., dan Ketua Ketua Kelompok Tani Serumpun, Madani Adenas.
Dalam Orasinya Arianto meminta Bupati Muba, M. Toha, untuk menyelesaikan konflik masyarakat (kasus perampasan tanah) yang sudah belasan tahun. Ia mengingatkan Bupati Toha yang pernah berkata: siap mati demi untuk membela kepentingan masyarakat.
"Waktu itu di kesempatan rapat pada bulan puasa yang dihadiri oleh Bupati (M.Toha), Bapak berkata siap mati demi untuk membela kepentingan masyarakat. Untuk itu bantu kami pak, kembalikan tanah milik masyarakat yang dirampas oknum-oknum mafia tanah," ujarnya.
Dalam aksi tersebut massa berkali-kali meneriakkan nama-nama pejabat, ada yang sudah pensiun ada pula yang masih aktif sebagai pejabat. Nama-nama tersebut menurut mereka adalah oknum-oknum mafia tanah, sangat jelas diucapkan, dengan keras dan diulang berkali-kali. Demi azas praduga tak bersalah, media ini menulis nama-nama mereka dengan inisial: 1. Oknum Camat (MF), 2. Oknum Lurah (TG), 3. Sekretaris Lurah (DH), sekarang Camat, 4. Ketua KUD Mudah Rasan (ZT) sekarang anggota DPRD Muba.
Massa mengatakan bahwa nama-nama tersebut beserta istri, orang tua, dan anak mereka memiliki tanah ratusan hektar diduga fiktif. Kasus mafia tanah ini diduga melibatkan PT GPI perusahaan perkebunan di Kabupaten Muba.
Sewaktu berorasi di depan kantor Kejari Muba, Arianto mendesak agar pihak Kejari segera menuntaskan kasus ini, serta menangkap oknum-oknum mafia tanah tersebut, karena kasusnya sudah lama, sudah 13 tahun, sudah juga dilaporkan kepada Kejari Muba, semua saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangan, semua dokumen terkait sudah diserahkan. Awal tahun 2024 Kejari Muba melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan pada Januari 2025 kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, tetapi mengapa sampai saat ini (27/08) belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka? katanya.
"Permasalahan ini sudah lama pak Kajari, hampir satu tahun sejak dilakukan penyidikan. Semua sudah diperiksa, dimintai keterangan, semua dokumen sudah diserahkan, namun hingga saat ini belum ada oknum-oknum mafia yang ditetapkan tersangka," paparnya.
Sementara itu Ketua Kelompok Tani Serumpun, Madani Adenas, saat dibincangi awak media mengatakan bahwa nama-nama orang yang tertulis di SPH seperti Ali Wahid, Madani Abdul Muin, dan lain-lain, saat ditanya mengaku tidak punya tanah se-jengkalpun baik dari warisan maupun membeli. Jadi seluruh SPH yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu fiktif semua.
Ditanya apa harapannya melakukan aksi ini, Madani mengatakan:
"Kepada Bupati dan Kajari kami minta agar masalah ini dituntaskan dan hak-hak masyarakat dikembalikan, agar perusahaan (PT GPI) mengganti rugi hasil (panen) yang diambil selama 13 tahun ini, dan tentunya para mafia tanah semua dijebloskan ke dalam penjara," terangnya.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi, pimpinan Kejari Muba yang diwakili oleh Kasubsi Intelijen, Haryanto, M.H., mengapresiasi aksi yang dilakukan berlangsung tertib dan kondusif, dan mengenai harapan atau tuntutan yang telah mereka utarakan, akan disampaikan kepada pimpinan Kejari. (Ags)