Iklan

 


Permendagri 76 Tahun 2014 Diduga Cacat Hukum, Suban IV Bagian Dari Muba

Senin, 25 Agustus 2025, Agustus 25, 2025 WIB Last Updated 2025-08-25T17:28:04Z
Sengketa mengenai klaim wilayah Suban IV antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) masih terus memanas. Kedua belah pihak sama-sama ngotot dan saling mengklaim Suban IV itu wilayah dari (salah satu) kabupaten mereka .

Belum lama ini viral diberitakan di media online:  Ketua Komisi II Muratara, M.Ruslan, S.E., mengklaim bahwa Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muratara. Dikutip dari salah satu media berita berjudul:

SUBAN IV HARGA MATI, MURATARA SIAP PERTAHANKAN WILAYAH DAN HARGA DIRI, yang terbit pada 02/08/'25 Ruslan mengatakan: 

"Kami menghormati aspirasi masyarakat Muba, namun hukum tetaplah hukum, Permendagri 76 Tahun 2014 jelas menegaskan Suban IV bagian dari Muratara. Keputusan ini final dan tidak bisa diubah sepihak," tegas Ketua Komisi II DPRD Muratara tersebut.
Sengketa antara dua kabupaten tersebut bermula saat Permendagri 50/2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Muba Dengan Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel, yang dalam waktu tiga bulan diubah menjadi Permendagri 76/2014, dimana di dalam Permendagri 50/2014 dinyatakan bahwa Suban IV masuk wilayah Muba, sedangkan Permendagri 76/2014 menyatakan bahwa Suban IV masuk wilayah Kabupaten Muratara. 

Mantan Pj Bupati Muba Yusnin, S.Sos., M.Si., saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat, DPRD, serta para Pimpinan SKPD Pemkab Muba  di gedung DPRD Muba, Rabu, 21/08/'25, mempertanyakan keabsahan Permendagri 76/2014 tersebut. 

"Untuk merevisi Permendagri mengenai batas wilayah ada tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya: 1. Judicial Review ke Makamah Agung., 2. Kesepakatan Kedua Belah Pihak, dan 3. Proyek Strategis Nasional dan DOB (Daerah Otonomi Baru)," ujarnya. 

Menurutnya ketiga syarat tersebut tidak pernah dilakukan sejak saat Permendagri 50/2014 ditetapkan sampai terbitnya Permendagri 76/2014. 

"Mengapa pada saat Permendagri 50/2014 berlaku mereka (Muratara) tidak melakukan judicial review (pengujian yudisial)? Seharusnya kami (Muba) menuntut kenapa Permendagri 50 direvisi (diubah) menjadi Permendagri 76" imbuhnya.

"Permendagri tersebut mengenai batas wilayah, tidak ada Permendagri (mengenai) Sumur (Suban IV)," tegasnya. 

Sementara itu di kesempatan yang sama, mewakili Kabag Hukum Setda Muba, Romasari, yang berhalangan hadir, M.Aldi mengatakan, bahwa Permendagri 76/2014 itu cacat materiil. 

"Waktu itu (2015) ada rapat di Gedung A Kemendagri, Profesor Zudan menyatakan bahwa barangsiapa yang tidak setuju dengan penerbitan Permendagri 50 Tahun 2014 silahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan atau judicial review (*ternyata tidak ada gugatan-red)" paparnya. 

"Pada tahun 2016 Mendagri menyurati Jaksa Agung untuk menanyakan legalitas Permendagri 76/2014, akhirnya keluar legal opini Jaksa Agung yang ditandatangani enam Pengacara Negara, dimana poin disana menyatakan bahwa Permendagri 76/2014 secara materil cacat (cacat hukum-red)," lanjutnya.

Wakil Ketua II DPRD Muba, Ahmadi Dausat, menegaskan bahwa Muratara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas/Mura) seharusnya mengambil wilayah dari Kabupaten Induk (Musi Rawas/Mura) bukan dari Kabupaten Muba.

Di kesempatan berbeda seorang pemerhati masalah sosial dan politik Hermanto, S.H., menanggapi permasalahan Suban IV yang dipersengketakan Kabupaten Muba dan Muratara. Saat dimintai pendapatnya mengatakan, bahwa masalah ini sebenarnya sangat sederhana.

"Masalah ini sebenarnya sangat sederhana dan hanya butuh kejujuran semua pihak khususnya Pemerintah. Mengapa saya katakan sangat sederhana? Menurut anda di negara Indonesia, mana yang lebih tinggi kedudukannya: Undang-undang atau Peraturan Menteri (Permen)? Undang-undang kan? Hukum Tata Negara di negara kita menyatakan bahwa peraturan perundangan-undangan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2013 menyatakan bahwa wilayah Suban itu bagian dari Kabupaten Muba, dan itu dipertegas lagi dengan Permendagri 50 Tahun 2014. Pertanyaannya: Permendagri 76 Tahun 2014 itu "hantu" dari mana? Apakah Mendagri-nya tidak paham struktur atau hierarki peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia? Bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian Permendagri 76/2014 itu cacat hukum, oleh karena itu harus dicabut dan dibatalkan demi hukum," terangnya kepada media ini via telepon, hari Senin, 25/08/2025.

"Harapan saya: Pemerintah Daerah Muba serta seluruh masyarakat Muba harus berupaya dan berjuang habis-habisan (all out), kalau perlu sampai titik darah penghabisan jangan sampai Suban IV direbut dan dicaplok oleh kabupaten/kota yang lain," pungkasnya. (Ags)
Komentar

Tampilkan

  • Permendagri 76 Tahun 2014 Diduga Cacat Hukum, Suban IV Bagian Dari Muba
  • 0