
Menyikapi Instruksi Bupati Muba, agar revitalisasi Jembatan P6 Lalan atau Jembatan Lalan diselesaikan tepat waktu, sejumlah Aktivis Muba yang tergabung dalam Ormas Gerakan Pemuda Sriwijaya pada hari Rabu, 10/09/2025 melakukan aksi di tiga titik, yakni di depan kantor: Bupati, DPRD, dan Kejari Muba.
Mereka mendesak agar revitalisasi Jembatan Lalan itu dikebut supaya selesai tepat waktu.
Koordinator Aksi Sujarnik saat berorasi, menyampaikan kekhawatirannya bahwa pengerjaan perbaikan (revitalisasi) Jembatan Lalan, di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba ini tidak akan selesai pada bulan Desember 2025 sesuai instruksi Bupati Muba.
"Kami kuatir apabila revitalisasi ini tidak selesai pada bulan Desember 2025 sesuai instruksi Bupati, hal ini akan berujung ke masalah hukum, karena kami mendengar ada perusahan yang tidak mau berkontribusi (turut membiayai), padahal kapal perusahaan tersebut menabrak Jembatan Lalan," ujarnya.
Sujarnik mengatakan pihaknya mendapat informasi apabila revitalisasi Jembatan Lalan ini tidak selesai dibangun di akhir tahun 2025 akan diperpanjang tiga bulan, sampai bulan Maret 2026 sesuai surat perintah kerja (SPK), menurutnya hal itu dapat ditolelir, akan tetapi apabila setelah masa perpanjangan tersebut, Jembatan Lalan masih belum selesai dibangun, maka masyarakat akan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Sementara itu saat menyampaikan aspirasi di kantor Kejari Muba, Koordinator Lapangan - Satoto Waliyun, meminta agar aparat penegak hukum memeriksa dan menyelidiki pihak yang memberi ijin kepada Nahkoda untuk berlayar pada malam hari (Jembatan Lalan roboh ditabrak pada malam hari). Satoto juga menambahkan:
"Lucunya PUPR Muba tidak dilibatkan dalam pelaksanaan revitalisasi Jembatan Lalan, artinya akan ada kebocoran-kebocoran keuangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, terutama dari kontraktor pelaksana. Kami berharap pak Kajari dapat ikut serta dalam peninjauan di lapangan, untuk melihat secara langsung progres pelaksanaan pembangunan Jembatan Lalan," tuturnya.
Selain perihal Jembatan Lalan, Gerakan Pemuda Sriwijaya juga menyoroti perihal Lanjutan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP), yang anggarannya mencapai 6,8 miliar rupiah, dimana antara judul dan pelaksanaan di lapangan sangat berbeda.
"Antara Judul dan pelaksanaan di lapangan berbeda, ini ada indikasi tipu-tipu, karena itu kami minta agar Bupati mencopot (Plt) Kepala Dinas Perkim," tegas Sujarnik.
Menanggapi Aspirasi dari Gerakan Pemuda Sriwijaya tersebut, Pimpinan Kejari Muba yang diwakili Kasubsi Intelijen Haryanto, M.H., menyampaikan apresiasi atas aksi yang berlangsung tertib dan kondusif, ia menambahkan:
"Laporan dan pengaduan teman-teman akan kami telaah, sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kami".
Diketahui, Jembatan P6 Lalan di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, pada hari Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB roboh akibat ditabrak Tongkang Batubara. Jembatan ini mulai diperbaiki (direvitalisasi) sembilan bulan kemudian yaitu pada tanggal 14 Mei 2025, pengerjaannya ditargetkan selesai pada bulan Desember 2025, akan tetapi menurut informasi dari 60 tiang pancang jembatan yang harus dibangun, sampai akhir Agustus 2025 lalu atau sudah 43% dari waktu yang ditetapkan baru diselesaikan 3 (tiga) tiang pancang atau 5% dari total jumlah tiang pancang, karena itu diduga kuat sampai akhir tahun 2025, sesuai dengan waktu yang ditargetkan, pembangunan atau revitalisasi jembatan ini tidak akan selesai. (ags)