Iklan

 


Ganti Kerugian Tidak Sesuai, Pemkab Muba: Selesaikan Di Tingkat Kecamatan

Rabu, 10 September 2025, September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-09T18:33:25Z
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Desa Tanjung Agung Timur (TAT) dan Desa Tanjung Agung Utara (TAU) Kecamatan Lais, PT Bara Coal Mining (BCM), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, berlangsung di ruang Rapat Randik Setda Muba, pada hari Selasa, 09/09/'25, belum menemukan kesepakatan mengenai besaran ganti kerugian yang dialami masyarakat. 

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, Ph.D., tersebut membahas mengenai kerugian yang dialami oleh masyarakat petani di desa TAU dan TAT karena hasil kebun kelapa sawitnya menurun drastis akibat dampak debu dari aktivitas angkutan batu bara PT BCM. 

Tokoh Masyarakat Muba Astawilah, selaku penerima kuasa dari masyarakat korban, dalam pertemuan tersebut menuturkan, bahwa sebelum kedatangan PT BCM di desa TAT dan TAU, masyarakat di sana hidup aman dan tentram, tidak terusik, namun setelah PT BCM datang barulah timbul gejolak. Di satu sisi PT BCM memberikan manfaat tetapi di sisi lain menimbulkan masalah. Untuk itu pertemuan ini kiranya dapat menghasilkan solusi bagi kedua pihak.

Astawilah melanjutkan debu-debu yang ditimbulkan dari aktivitas angkutan batubara itu, menempel pada daun-daun tanaman sawit (semakin lama semakin menumpuk dan  tebal) sehingga menghalangi proses fotosintesis (fotosintesis itu menghasilkan buah dan oksigen). Itu sebabnya mengapa hasil kebun sawit masyarakat petani tersebut makin lama makin menurun, bahkan tidak sedikit tanaman sawit yang mati.

Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Muba tiga periode ini, membacakan nama-nama petani sawit yang terdampak serta menyebutkan besaran kerugian yang telah mereka hitung dan menuntut PT BCM untuk menutupinya (mengganti kerugian) karena selama ini belum dipenuhi. Beberapa nama yang dibacakan dan disebutkan besaran ganti kerugian yang dituntutnya yaitu:

1. Martin, Rp. 370.392.000,00
2. Irwan, Rp. 328.000.000,00
3. Kadir, Rp. 252.000.000,00
4. Ali S. Rp. 461.000.000,00
5. Rison, Rp.109.000.000,00

Dari tuntutan-tuntutan tersebut PT BCM menyanggupi dengan menawarkan besaran ganti kerugian, untuk: 

1. Martin, Rp. 6.597.419,00
2. Irwan, Rp. 3.185.000,00
3. Kadir, Rp. 1.625.000,00
4. Rison, Rp. 1.135.000,00

Astawilah mengatakan bahwa menurut masyarakat, besaran ganti kerugian yang ditawarkan oleh PT BCM tersebut sangat tidak sesuai.
Menanggapi hal itu PT BCM yang diwakili bagian Humas Perusahaan, Mukhlis, mengatakan bahwa perusahaan punya standar acuan untuk menentukan besaran ganti kerugian, salah satunya adalah Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017.

Kami minta tolong kepada Pemda, nanti saat melakukan negosiasi antara perusahaan dan masyarakat  agar dihadirkan (ahli) dari perkebunan, ujar Astawilah.

Di Penghujung acara Pimpinan Rapat, Ardiansyah membacakan kesimpulan rapat:

1. Pihak perusahaan harus lebih proaktif kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan.

2. Pemerintah Daerah tidak pernah membatasi investasi bagi perusahaan selama tidak merugikan masyarakat.

3. Lakukan mediasi di tingkat Desa dan Kecamatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Saya kira masalah ini bisa diselesaikan di tingkat Kecamatan, pungkasnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa pimpinan OPD Kabupaten Muba: Satpol PP, DLH, Dishub, Bagian: Tapem, Hukum, SDA, Camat Lais, Kades TAU, Kades TAT.
Komentar

Tampilkan

  • Ganti Kerugian Tidak Sesuai, Pemkab Muba: Selesaikan Di Tingkat Kecamatan
  • 0