Diberitakan oleh salah satu media online diduga Oknum Polisi Polsek Sungai Lilin, Polres Musi Banyuasin (Muba) inisial Ag menjadi Disk Jockey (DJ) di salah satu Cafe di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, pada malam hari berapa hari lalu.
Saat dikonfirmasi media ini (Jumat, 19/6) dimintai tanggapan dan tindakan apa yang dilakukan terhadap anak buahnya yang diduga menjadi DJ, tersebut, Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, MH, membantah dengan mengatakan bahwa, tidak ada anak buahnya yang menjadi DJ.
"Tidak ada anggota kami yang jadi DJ pak. Mohon maaf kalau konfirmasi agar dengan (disertai) data yang lengkap dengan foto atau video," Ujarnya.
Media inipun mengirimkan screenshot berita berikut foto dan video yang memperlihatkan DJ diduga Ag sedang berjoget happy. Iptu Marlin merespon:
"Pak Agus sakit kena sengat tawon di muka (wajah) tidak mungkin nge DJ," sanggahnya.
Iptu Marlin menambahkan, sekarang yang ngirim video ke awak media ini, bawa ke Polsek, untuk dijadikan saksi guna dimintai keterangan. Bisa tidak?
"Kalau begitu bapak mau mengatakan berita tersebut bohong atau fitnah ya pak?" Awak media ini menanggapi.
"Sekarang yang menulis berita ada konfirmasi tidak? Saya minta dia sebagai saksi kalau (DJ) itu anggota saya," Jawab Marlin.
"Kalau mengenai hal ini bapak dapat menggunakan hak jawab kepada penulis agar ia memperbaiki beritanya (menuliskan sanggahan Kapolsek)," Saran media ini.
"Bapak tadi nanya, sekarang saya balik tanya, yang info dan kirim video ke bapak siapa? Bawa ke Polsek biar saya periksa untuk mengetahui benar atau tidak info yang dia sampaikan," Timpal Marlin.
Hal mana tidak mungkin dilakukan media ini, seharusnya Iptu Marlin yang memanggil, atau menghubungi penulis berita tersebut, bukan media ini yang membawa penulis ke Polsek untuk diperiksa (dimintai keterangan).
Diketahui, R Cafe di Srigunung Sungai Lilin, Kabupaten Muba, menurut berita tersebut keberadaannya sangat meresahkan masyarakat sekitar, setidaknya empat malam dalam seminggu berpesta ria dugem dengan memainkan musik Remix. Diduga R Cafe juga memperjualbelikan minuman keras. Satpol PP sudah pernah merazia Cafe bermasalah dan belum mengantongi ijin tersebut, tetapi anehnya masih saja terus beroperasi.
Pemerintah Daerah Muba sendiri sudah menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pesta Rakyat. Aturan ini melarang pemutaran musik Remix pada acara hiburan masyarakat, seperti organ tunggal dan pesta.
Kapolda Sumsel juga telah menerbitkan instruksi larangan pemutaran musik Remix dan funkot pada acara hajatan atau pesta.. Aturan ini diberlakukan karena musik tersebut dinilai sangat rentan memicu penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan tindak kriminal.
Untuk diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang dimaksud dengan hak jawab adalah: Hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. (Ags)
